Analisis dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2012 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS Oke sahabat hijau kali ini saya akan membahas tuntas (cielah bahas tuntas... 😄) intinya saya akan menguraikan salah satu peraturan yang bersangkut paut dengan CSR (Corporate Social Responsibility). CSR Gambaran Umum PP RI No. 47 Tahun 2012 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2012. Peraturan pemerintah yang memiliki 9 pasal ini merupakan peraturan yang sebenarnya lanjutan atau penjabaran dari UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) Pasal 74. PP RI No. 47 Tahun 2012 berisi penjabaran lebih luas tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas (PT). Pembahasan Tiap Pasal Pasal 1 Pasal satu terdiri dari 4 ayat. Secara garis besar dalam pasal satu berisi tentang penjelasan-penjelasan umum yang menjelaskan pengertian dari Perseroan Terbatas/Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komi