PENGALAMAN BAYAR E-TILANG

PENGALAMAN BAYAR E-TILANG

Kali in saya ingin berbagi pengalaman saya waktu kena tilang. Suatu ketika di hari yang cerah, saya dan teman saya memutuskan untuk pergi ke kafe yang lokasinya di dekat kampus president university. Entah setan apa yang membisiki bahwa saya harus segera bergegas pergi ke lokasi tanpa sadar tidak membawa helm (parahnya saya dan teman saya tak pakai helm) jujur biasanya saya kemana pun selalu pakai helm. Mungkin karena terlalu euforia dan terburu buru.

Saat memasuki jalan KH Dewantara tiba tiba ada pengendara nyapa kita berdua dan berbisik samar, hingga pada akhrinya saya sadar bahwa pengendara itu mencoba memberi tahu bahwa di depan ada razia kendaraan bermotor. Langsung seketika panik dan melipir ke pinngir jalan. Tak disadari bahwa kita berdua ternyata melipir ke samping depan polsek. Ya sudah, pasti kalian tahu apa yang selanjutnya terjadi.


Kena Tilang

Singkat cerita, akhirnya kita berdua di tilang dengan pasal Pasal 106 Ayat 8 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kita tidak menggunakan helm. Saya diberikan surat tilang warna biru dan STNK saya pun disita sebagai jaminan. Sejauh ini saya cari informasi mengenai perbedaan surat tilang biru dan merah yaitu terletak pada sikap kepengakuan si pelanggar. Jadi jika kita memang mengaku bersalah, pihak polisi akan memberikan surat tilang warna biru dan jika kita masih beralasan bahwa kita tidak salah, pihak polisi akan memberikan surat tilang warna merah. Jika pelanggar mendapatkan surat tilang warna biru, katanya sih akan mendapatkan pesan SMS tilang online (sama dengan saya sendiri menapat SMS tilang online). Tapi saya tidak tahu untuk pelanggar yang mendapatkan surat tilang merah apakah mendapat SMS tilang onlie atau tidak. Mungkin buat kalian yang punya pengalaman mendapatkan surat tilang warna merah bisa berbagi cerita di kolom komentar.

Surat Tilang Biru


#

Kali ini saya akan membahas tentang SMS tilang online tersebut. Selang beberapa hari, tiba-tiba saya mendapatkan SMS dari E-Tilang (oh iya pas hari H ditilang, saya diharuskan mengisi nomor handphone di surat tilang, dari situlah pihak e-tilang tahu nomor handphone saya). Di dalam SMS tersebut terdapat informasi nomor tilang (nomor tilang ini sesuai dengan nomor yang ada di surat tilang yang kita dapat dari pihak polisi). Di SMS itu juga terdapat link yang isinya berupa webstite e-tilang yang berfungsi untuk mengecek besaran denda yang harus dibyar. Akhirnya saya klik link tersebut dan langsung kaget! Saya diharuskan membayar uang titipan denda sebesar 500 ribu! Di situ ditulis jelas juga virtual account (BRIVA) untuk pembayarannya. Berikut adalah rincian mengapa saya harus membayar denda titipan sebesar 500 ribu.

1) Pengemudi tidak memkai helm
Terkena Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ =  Rp. 250.000,-

2) Pengemudi membiarkan penumpang tidak memakai helm
Terkena Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ =  Rp. 250.000,-

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu”

SMS E-Tilang

Perasaan capur aduk karena saya sadar betul bahwa uang 500 ribu itu tidak sedikit, akhirnya saya coba searching sana sini di google tentang pengalaman orang-orang saat harus membayar e-tilang. Ternyata rata-rata orang-orang tidak membayar full denda maksimum. Nominal denda di webstite hanya berupa estimasi denda maksimum saja, nominl denda asli akan muncul saat sidang tilang dimulai.


Cara Bayar E-Tilang

Dari hasil info yang saya dapatkan di google, ada dua cara dalam pemabyaran e-tilang ini. Pertama kalian bisa bayar langsung denda maksimum sesuai dengan info di website melalui BRIVA. Kedua kalian bisa tunggu sampai hari H, nanti virtual account BRIVA akan berubah dan tentu nominalnya juga akan berubah sesuai denda asli putusan dari sidang. Dikarenakan saya tidak mau ambil risiko dan terlalu patuh engan pesan SMS yang mengatakan harus bayar H-4, akhirnya saya bayar 500 ribu.

Cara membayar tagihan BRIVA, kalian bisa bayar melalui agen BRIlink, atau bisa juga melalui ATM bersama. Harus di catat ya, wajib ada bukti pembayaran. Sebisa mungkin jika ingin membayar melalui ATM, harus cari ATM yang kertas nota nya tersedia. Karena bukti pembayaran inilah yang dipakai untuk mengambil jaminan yang disita pihak polisi. Kertas yang terdapat di ATM jenisnya adalah kertas karbon yang kita tahu bahwa text di kertas akan menghilang seiring berjalannya waktu, oleh karena itu kita wajib segera fotocopy kertas nota itu untuk jaga-jaga

Cara bayar denda E-Tilang lewat ATM BRI

  1. Masukan kartu ATM dan PIN. 
  2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka BRIVA.
  4. Di laman konfirmasi, cek kembali nama dan nominal denda.

Cara bayar denda E-Tilang lewat ATM lain

  1. Masukan kartu ATM dan PIN. 
  2. Pilih menu Transaksi Lain > Transfer > Transfer ke rek. bank lain
  3. Masukkan kode Bank BRI (002) + 15 angka BRIVA.
  4. Masukan nominal sesuai jumlah denda yang akan dibayarkan
  5. Di laman konfirmasi, cek kembali nama dan nominal denda.
Bukti Pemabyaran Tilang


Hari H sidang tilang

H-1 sidang tilang saya coba cek kembali update tilang saya di  website yang link nya tersedia di SMS. Ternyata saya hanya mendapatkan denda sebesar 69 ribu saja beserta biaya admin seribu rupiah dan saya berhak mengambil uang sisa titipan sebesar 430 ribu. 

Denda Hasil Sidang Tilang

Saat kita akan mengambil barang jaminan di kejaksaan tempat kita sidang tilang hal yang harus dibawa yaitu bukti pemabyaran e-tilang (asli dan FC 2 rangkap), FC KTP 2 rangkap. Pengambilan barang jaminan dimulai jam 9 pagi. Oh iya jangan lupa ya harus menggunakan pakaian sopan dan celana panjang (ini juga saya baru sadar saat diperjalanan sedikit merasa aneh, kok saya pakai celana pendek. Karena ragu akhirnya saya coba cari info di google dan ternyata harus memakain celana panjang, akhirnya saya melipirlah ke tukang loundry langganan saya karena saya ingat hari ini bertepatan dengan jadwal ambil laundry).

Jika kalian mempunyai hak untuk pengambilan sisa uang tilang, kalian wajib meminta surat pengantar pengambilan uang sisa tilang yang ditujukan ke Bank BRI. Suart inilah yang menjadi syarat kalian bisa ambil uang sisa.


Pengambilan Uang Sisa Tilang

Setelah kalian mendapatkan surat pengantar dari kejaksaan barulah bisa mengambil uang sisa tilang. Di hari yang sama, saya langsung menuju Bank BRI terdekat dari kejaksaan. Saat bertanya ke satpam, ternyata saya ditolak dengan alasan bahwa pengambilan sisa uang tilang tidak bisa di ambil di hari H sidang tilang. Saya diharuskan datang kembali H+1 hari kerja selanjutnya. Kebetulan hari itu adalah hari Jumat, dan Pa satpam bilang agar datang kembali hari Senin.

Hari Senin pun tiba, akhirnya saya memutuskan ke Bank BRI dekat rumah. Saya datang jam 10 pagi dan antrean sudah panjang. Sekitar 30 menit saya antre akhirnya saya bisa menemui pihak Bank dan ternyata ditolak! Pengajuan saya ditolak dikarenakan surat pengantar yang saya dapatkan dari pihak kepolisian berupa fotokopi (hitam putih tidak berwarna) dan pihak Bank hanya menerima dokumen asli. Saya pun bingung, ini sebenarnya salah siapa. Karena saya sudah malas dan lelah saat menunggu antrean, saya pun malas untuk berdebat dan memutuskan pergi ke cabang BRI lainnya (oh iya, pengambilan sisa tilang harus di cabang Bank BRI tempat kalian sidang tilang ya, contoh kasus saya bisa ambil di cabang BRI Cikarang, soalnya di surat pengantar tersebut ditujukan kepada ketua cabang Cikarang).

Saya pun sampai di Bank BRI cabang Tegal Danas. Di sini malah pihak Bank kebingungan dengan maksud saya yang mau ambil uang sisa, kata mereka sih mereka belum pernah melayani transaksi seperti ini. Akhirnya iseng-iseng saya coba scan kode QR yang ada di pojok kanan bawah surat pengantar. Tada!! Saya langsung masuk ke web mengenai tutorial cara mengambil uang sisa tilang.

Jadi kawan, ternyata ada dua cara loh untuk mengambil uang sisa tilang. Pertama bisa ambil secara langsung di Bank BRI (ternyata di web itu tersedia juga file asli yang berwarna, tinggal kita download dan print. Kalau saja pihak kepolisin memberi tahu tentang hal ini pasti tidak akan seribet ini) dan cara yang kedua yaitu uang bisa di transfer ke rekening kita dengan cara input data di web tersebut. Saya pun mencoba memakai cara kedua, dan web nya error. Sedih dan capek rasanya. Akhirnya saya pun pergi ke tukang print dan memutuskan untuk mencetak file surat pengantar yang saya download dari web. Dikarenakan saya sudah lelah, saya pun memutuskan untuk mengambil uang sisa di keesokan harinya yaitu di hari selasa.

Hari Selasa pun tiba. Saya memutuskan untuk pergi ke Bank BRI pertama yang dekat dengan kejaksaan. Saya datang jam 12.40. Dikarenakan jam operasional Bank dimulai lagi jam 13.00 akhirnya saya menunggu. Singkat cerita akhirnya saya masuk ke dalam Bank. Saya acungkan jempol untuk Pak Satpam Bank BRI Cabang ini dikarenakan friendly dan ramah. Akhirnya saya langsung diarahkan untuk mengisi kwitansi sesuai dengan contoh (nah di meja ternyata sudah ada contoh cara pengsisian kwitansi khusus pengambilan uang sisa tilang. Akhirnya saya langsung menuju teller dengan membawa surat pengantar, kwitansi khusus, dan KTP asli. Sampai di teller, berkas saya ditolak! Kwitansi harus disertai materai. Pak satpam pun bingung, ternyata kemarin-kemarin orang yang ambil tidak pakai materai, baru kali ini saja saya ditegur harus pakai materai. Akhirnya saya tanya, apakah di sini menyediakan materai? Dan ternyata tersedia. Akhirnya saya pun mendapatkan uang sisa tilang saya sebesar 420 ribu (potong 10 ribu untuk biaya materai).

Surat Ambil Sisa Titipan Denda


Simpulan

Cukup menguras tenaga, waktu dan emosi ya ternyata kasus tilang ini. Kapok saya, capek ngurusinnya. Buat kedepan saya akan selalu lebih teliti dan hati-hati dalam berkendara. Buat kalian juga ya, jangan sampai seperti saya. Capek tahu urusin tilang ini. Yaudah, sekian dari saya. Semoga kisah ini bermanfaat buat kita semua.

End


Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Service Iphone di iBox Dago Rp. 0,- Diganti Unit Baru!

Rumus Menghitung Kebisingan (noise calculation formula)

Cara Menghitung Kecepatan Angin Berdasarkan Ketinggian yang Berbeda