Sebuah Lembaga atau Pelaku Bisnis Perdangangan hingga Masyarakat umum tentunya tahu kalau untuk urusan eksport atau impor barang sangat berkaitan erang dengan Bea dan Cukai.
Namun, Tidak Banyak Orang yang sering berurusan dengan Bea Cukai tidak mengetahui Informasi tentang Bea dan CUkai. Untuk menambah pengetahuan, sebaiknya simak usalan tentang Bea Cukai berikut ini.
Sejarah Bea Cukai
Hampir semua negara memiliki bea cukai, bahkan sejak berdirinya negara pasti langsung dibuat lembaga ini. Bea cukai merupakan perangkat negara “konvensional” seperti halnya kepolisian, kejaksaan pengadilan ataupun angatan bersenjata.
Indonesia, lembaga ini sudah ada sejak masa kerajaan atau sebelum datangnya kolonial Belanda. Sayangnya pada zaman itu tidak ada yang mendokumentasikan untuk menjadi bukti konkrit yang nyata kebenarannya. Saat masuknya VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) atau Kongsi Dagang Hindia Timur, barulah dokumentasi seputar bea cukai mulai terlihat dengan jelas.
Pada masa itu, lembaga pengawasan yang memungut bea ekspor, impor dan cukai barang ini tidak langsung dinamai bea cukai, tapi Hindia belanda menamainya dengan De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. A & A) dan orang yang bertugas di dalamnya disebut douane.
Setelah kependudukan VOC berganti menjadi Jepang, lembaga ini mengalami perubahan tugas, yaitu hanya melakukan pungutan cukainya saja sementara bea ekspor dan impor pemerintah tidak mengenakan pungutan.
Di saat Indonesia telah mendapatkan kemerdekaannya, bea cukai ini dibentuk kembali pada Oktober 1946 dengan sebutan Pejabatan Bea dan Cukai. Selain itu, tugasnya pun kembali berubah seperti awal yang melakukan pungutan bea dan cukai.
Mulai dari situ, lembaga bea cukai tersebut mengalami dua kali perubahan. Pada 1948 disebut dengan nama Jawatan Bea dan Cukai. Setelah tahun 1965 hingga saat ini, diubah namanya menjadi menjadi Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai).
Definisi Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (disingkat DJBC atau Bea cCukai) adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai.
Pada masa penjajahan Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan istilah douane. Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah customs.
Lembaga Bea Cukai ini bukan sebuah istilah yang memiliki satu pengertian, melainkan memiliki dua istilah yang juga memiliki pengertian yang berbeda yaitu:
- Bea sendiri merupakan suatu tindakan pungutuan dari pemerintah terhadap barang ekspor atau impor,
- Sedangkan Cukai adalah pungutan negara kepada suatu barang yang memiliki sifat atau karakteristik yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
Jadi, bila Bea dan Cukai digabungkan memiliki pengertian suatu tindakan pungutan pemerintah terhadap barang ekspor dan impor serta suatu barang yang memiliki karakteristik khusus.
Tugas dan T
Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan cukai.
Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk di dalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC.
Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya.
Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.
Tugas Lain
Tugas lain DJBC adalah menjalankan peraturan terkait ekspor dan impor yang diterbitkan oleh departemen atau instansi pemerintahan yang lain, seperti dari Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Departemen Pertahanan dan peraturan lembaga lainya.
Semua peraturan ini menjadi kewajiban bagi DJBC untuk melaksanakannya karena DJBC adalah instansi yang mengatur keluar masuknya barang di wilayah Indonesia.
Esensi dari pelaksanaan peraturan-peraturan terkait tersebut adalah demi terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam pengawasan dan pelayanan, karena tidak mungkin jika setiap instansi yang berwenang tersebut melaksanakan sendiri setiap peraturan yang berkaitan dengan hal ekspor dan impor, tujuan utama dari pelaksanaan tersebut adalah untuk menghidari birokrasi panjang yang harus dilewati oleh setiap pengekspor dan pengimpor dalam beraktivitas.
Demikianlah Informasi Tentang Definisi Bea Cukai, mudah-mudahan infomasi ini bisa menambah pengetahuan kita mengenai bea dan cukai.
Terimakasih..
1 Response
[…] Internasioanal merupakan sebuah Bandara yang dilengkapi dengan fasilitas Bea dan Cukai dan Imigrasi untuk menangani penerbangan internasional menuju dan dari negara […]